Selasa, 07 April 2009

PARIWISATA YANG BERTANGGUNG JAWAB


Ini baru benar benar luar biasa!


Mendaftarkan teman email GRATIS 01 GB diberi HADIAH barang dan pembelajaran GRATIS serta berpotensi dapat BONUS RATUSAN JUTA Rupiah. Dahsyat!!!


Buruan ajak teman sebanyak-banyaknya mendaftar:

Akses -------> http://tinyurl.com/l8ehbx


Mau Dapat Mobil

Chery QQ?

Kenalkan teman-teman atau orang terdekat Anda untuk membuat akun di ILMCI.

01) Hadiah akan diberikan kepada sponsor dengan direct downline (Level 1) terbanyak.

02) Hadiah mobil akan diberikan setiap tahun berdasarkan perhitungan jumlah Level 1 terbanyak.

03) Perhitungan sponsorship dilakukan pada tahun yang sedang berjalan, dan akan dihitung ulang mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

04) Pemenang akan mendapatkan pemberitahuan melalui ilmci Mail, e-mail pemberitahuan pemenang akan dikirimkan oleh support@ilmci.com dan sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

05) Hadiah diambil langsung ke Kantor Pusat ILMCI atau dapat dikirim ke alamat pemenang (pajak ditanggung pemenang).


Mari Bergabung Dengan

I
Love My Country

I
ndonesia
(ILMCI.com)

Untuk Mencerdaskan

Anak - Anak &

Cucu- Cucu Kita !




Free 1GB Webmail
Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan?



Email Sponsor: noersal@ilmci.com

diperlukan ketika Anda mengisi

formulir pendaftaran email ilmci.com

dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,

cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:

0340 3440 9876 3426


Info rinci, silakan download marketing kits = rezeki (amal + hadiah + uang) Anda melalui link berikut:

01. Brosur

02. Dokumen Kerjasama

03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI

04. Proposal-proposal


05. Teknik Member Get Member [pps - 23mb]

06. Teknik Staff Get Member [pps - 248kb]

07. Promo i-tutor Metro Permata [wmv - 13mb]



Uraian LEBIH Lengkap Mengenai PROGRAM Kegiatan

I LOVE MY COUNTRY INDONESIA

Termasuk Kerja Sama PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Berhadiah Tanpa Batas Bisa Ditelusuri DI SINI !!!







Untuk melihat semua postings lama, klik link tourguidingpractice.blogspot.com ini »




First of all please click

Welcome To

The America's Costliest

$39 "The Fortune" $213,997 Valued Gallery Program


This holds true not only for you, this holds true for anyone. This is the reason why your contacts and anyone on internet will also purchase "The Fortune" gallery from you for $39.00 at the very first email you will send them - guaranteed.






Bonus Lifetime Gold Access to Resell Rights Mastery ($197 Value)

Welcome to my blog!

You are my visitor No
.




View my page on StartupSpace - The Business Social Network


Visit StartupSpace - The Business Social Network


This content requires a newer version of the Flash Player.



PARIWISATA YANG

BERTANGGUNG JAWAB


DAN BERKELANJUTAN



[ RESPONSIBLE & SUSTAINABLE

TOURISM ]



PEMBUKAAN (PREAMBULE)


Kami para wakil industri pariwisata dunia, para delegasi negara-negara, wilayah, perusahaan, lembaga-lembaga dari badan-badan, anggota dari Organisasi Pariwisata Dunia, yang bersidang umum di Santiago, Chili, tanggal 1 Oktober 1999;

Menegaskan kembali tujuan-tujuan yang dinyatakan dalam pasal 3 Anggaran Dasar WTO, dan menyadari peranan “yang menentukan dan sentral” yang diakui pada Organisasi ini oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam promosi dan perkembangan pariwisata, dalam rangka memberikan sumbangan pada pengembangan ekonomi, pada saling pengertian internasional dan pada pengamatan pelaksanaan Hak-Hak Azasi Manusia serta kebebasan mendasar, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa antaragama;

Meyakini sedalam-dalamnya bahwa dengan hubungan-hubungan langsung, spontan dan tanpa penengah yang dimungkinkan antara orang-orang, baik laki-laki maupun perempuan, dari budaya dan cara hidup berbeda, pariwisata merupakan kekuatan hidup bagi perdamaian, demikian pula sebagai suatu faktor persahabatan dan pengertian antara penduduk dan rakyat di dunia.

Memasukkan dalam suatu logika yang bertujuan memadukan terus menerus perlindungan terhadap lingkungan, pembangunan ekonomi dan perjuangan untuk melawan kemiskinan seperti dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1992 pada waktu “Konferensi Tingkat Tinggi tentang Bumi (Earth Summit)” di Rio de Jenairo, dan dinyatakan dalam Agenda 21, yang diterima pada kesempatan itu.

Memperhitungkan perubahan dan pertumbuhan kegiatan pariwisata, baik pada masa lalu maupun yang dapat diperkirakan, apakah hal ini untuk kesenangan (leisure), bisnis, budaya, agama atau kepentingan kesehatan serta pengaruh-pengaruhnya yang kuat, baik positif maupun negatif, atas lingkungan hidup, ekonomi dan masyarakat dari negara asal wisatawan maupun negara-negara penerima, atas masyarakat setempat dan penduduk pribumi, sebagaimana atas hubungan internasional dan pertukaran dagang internasional.

Bertujuan untuk memajukan suatu pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yang dapat dijangkau oleh banyak orang dalam rangka melaksanakan hak atas waktu luang dan hak atas perjalanan, dan dalam hubungannya dengan pilihan kemasyarakatan dari seluruh rakyat.

Diyakini juga bahwa industri pariwisata dunia, secara keseluruhan, harus berbuat banyak untuk bergerak dalam suasana yang mendorong ekonomi pasar, perusahaan swasta dan kebebasan perdagangan, sehingga kemungkinan pariwisata mengoptimalisasikan pengaruh-pengaruhnya yang menguntungkan dalam arti penciptaan kegiatan dan pekerjaan.

Yakin secara mendalam bahwa dengan penghormatan atas sejumlah prinsip, dan ketaatan akan sejumlah aturan, pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bukanlah tidak sesuai dengan kebebasan yang semakin nyata atas syarat-syarat yang mendorong terjadinya perdagangan jasa-jasa dan di bawah perlindungan syarat-syarat tersebut di mana perusahaan-perusahaan sektor ini bekerja, dan bahwa dalam bidang ini memungkinkan untuk memadukan antara ekonomi dan ekologi, lingkungan hidup, keterbukaan dan perdagangan internasional dan perlindungan bagi ciri-ciri kemasyarakatan dan kebudayaan.

Menimbang dalam upaya ini, bahwa pelaku-pelaku pembangunan pariwisata baik pemerintah nasional, daerah dan lokal, maupun perusahaan-perusahaan, asosiasiasosiasi profesi, pekerja sektor ini, organisasi-organisasi non pemerintah dan badanbadan apaun yang berciri industri pariwisata tetapi juga masyarakat penerima wisatawan, lembaga-lembaga pers dan pariwisata itu sendiri, melaksanakan tanggung jawabnya yang berbeda-beda tetapi saling bergantung satu dengan lainnya dalam memanfaatkan turisme secara individual maupun kemasyarakatan dan bahwa menentukan batas-batas atas hak dan kewajiban masing-masing untuk memberikan sumbangan kepada pencapaian tujuan tersebut.

Bertekad sebagai Organisasi Pariwisata Dunia (WTO) menekuni sejak Resolusi 364 (XII) yang diterima pada Sidang Umum tahun 1997 (Istambul) untuk memajukan kemitraan yang sejati antara para pelaku publik dan swasta bagi perkembangan pariwisata, dan mengharapkan timbulnya suatu kemitraan dan suatu kerjasama yang meluas, secara terbuka dan berimbang, pada hubungan antar negara asal dan penerima dan pada industri pariwisata mereka masing-masing.

Menindaklanjuti Deklarasi Manila 1980 tentang pariwisata dunia dan 1997 dampak sosial pariwisata 1997 serta Charter Pariwisata (Tourism Bill of Rights) dan Kode Pariwisata yang disetujui di Sofia tahun 1985 di bawah bimbingan WTO.

Namun memperkirakan bahwa instrumen-instrumen tersebut di atas ini harus dilengkapi dengan seperangkat prinsip-prinsip yang saling membutuhkan dalam penjabarannya dan pelaksanaannya, di atas prinsip-prinsip itulah para pelaku pembangunan pariwisata harus mengatur tingkah laku mereka menjelang abad ke-XXI.

Menggunakan untuk tujuan sarana / instrumen, definisi-definisi dan klasifikasiklasifikasi yang dapat dilakukan pada perjalanan, dan terutama pengertian-pengertian tentang “pengunjung”, “wisatawan”, dan “pariwisata”, sebagaimana telah diputuskan oleh Konferensi Internasional Ottawa, yang berlangsung dari tanggal 24 sampai 28 Juni 1991 dan disetujui tahun 1993 oleh Komite Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa pada waktu sidangnya yang kedua puluh tujuh.

Menunjuk terutama pada instrumen-instrumen berikut ini :

• Deklarasi universal Hak-hak Azasi Manusia tanggal 10 Desember 1948;
• Pakta Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, tanggal 16 Desember 1966;
• Pakta internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966;
• Konvensi Warsawa tentang Angkatan Udara, tanggal 12 Oktober 1929;
• Konvensi Chicago di bidang Perhubungan Udara Internasional, tanggal 7 Desember 1944, Konvensi Tokyo, Den Haag dan Montreal tentang hal yang sama;
• Konvensi tentang Fasilitas Kepabeanan untuk Wisatawan, tanggal 4 Juli 1954 beserta Protokol yang menyertainya;
• Konvensi tentang Perlindungan Warisan Kekayaan Budaya dan Alam Dunia, tanggal 23 November 1972;
• Deklarasi Manila tentang Pariwisata Dunia, tanggal 10 Desember 1980;
• Resolusi Sidang Umum WTO VI di Sofia yang menyetujui Charter Pariwsata dan Kode Pariwisata, tanggal 26 September 1985;
• Konvensi tentang Hak-hak Anak, tanggal 26 Januari 1990;
• Resolusi Sidang Umum WTO IX (Buenos Aires) tentang Pemberian Kemudahan bagi Perjalanan, demikian pula tentang keamanan dan perlindungan wisatawan tanggal 4 Oktober 1991;
• Deklarasi Rio de Jenairo tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, tanggal 13 Juni 1992;
• Persetujuan umum tentang Perdagangan Jasa, tanggal 15 April 1994;
• Konvensi tentang Bio-diversitas, tanggal 6 Januari 1995;
• Resolusi Sidang Umum ke-XI Organisasi Pariwisata Dunia (Kairo) tentang larangan pariwisata seksual terorganisasi tanggal 22 Oktober 1995;
• Deklarasi Stockholm melawan Eksploitasi Seksual Anak-anak untuk Tujuan
Komersial, tanggal 22 Mei 1997;
• Konvensi-konvensi dan rekomendasi-rekomendasi yang diterima oleh Organisasi Pekerja Internasional (ILO) dalam bidang konvensi koletif tentang larangan kerja paksa dan tenaga kerja anak-anak, tentang mempertahankan hak-hak rakyat pribumi, tentang perlakuan yang sama dan anti diskriminasi dalam pekerjaan;

Menegaskan hak pariwisata dan kebebasan atas pergerakan wisatawan;

Menyatakan keinginan kami untuk memajukan peraturan pariwisata dunia yang seimbang / adil, bertanggungjawab dan berkelanjutan, bagi kepentingan bersama semua sektor dalam masyarakat, dalam kontek ekonomi pasar internasional yang terbuka dan bebas, dan menyatakan dalam hikmad semua prinsip-prinsip (pokok-pokok) Kode Etik Pariwisata Dunia.


PRINSIP-PRINSIP


Pasal 1


Sumbangan pariwisata bagi saling pengertian dan saling hormat antar manusia dan masyarakat

1. Pengertian dan promosi nilai-nilai ethik bersama pada kemanusiaan dalam semangat toleransi dan hormat terhadap keragaman kepercayaan agama, filosofi dan moral merupakan dasar dan sekaligus konsekuensi dari suatu pariwisata yang bertanggung jawab; para pelaku pembangunan pariwisata dan wisatawan sendiri wajib memperhatikan tradisi atau praktek sosial dan budaya dari semua orang termasuk didalamnya tradisi masyarakat minoritas dan penduduk-penduduk pribumi serta mengakui kekayaan mereka ini;

2. Kegiatan pariwisata harus dilakukan dalam harmoni sesuai dengan kekhasan dan tradisi daerah negara tuan rumah, dan dengan menghormati undang-undang, adat dan kebiasaan negara ybs;

3. Masyarakat tuan rumah, di satu pihak, dan para pelaku profesional lokal di lain pihak, harus belajar untuk mengerti dan menghormati para wisatawan yang mengunjungi mereka, dan mencari informasi tentang cara hidup mereka, selera mereka dan yang mereka harapkan; pendidikan dan latihan yang diberikan kepada para professional merupakan sumbangan bagi tuan rumah yang menyenangkan;

4. Pejabat pemerintah mempunyai tugas melakukan perlindungan terhadap para wisatawan dan pengunjung serta harta benda mereka; Pejabat pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap keamanan para wisatawan asing sehubungan dengan posisi mereka yang rawan. Pejabat pemerintah harus memberikan kemudahan dalam penyediaan sarana informasi, peringatan-peringatan, perlindungan, jaminan dan bantuan khusus yang berhubungan dengan kebutuhan wisatawan; kejahatan dan agresi; penculikan atau ancaman terhadap para wisatawan dan para pekerja industri pariwisata, demikian pula penghancuran sengaja terhadap instalasiinstalasi wisata, harus dihukum seberat-beratnya dan dicegah jangan sampa terjadi;

5. Para wisatawan dan pengunjung harus dapat menjaga diri, sewaktu melakukan perjalanan baik terhadap setiap perbuatan kriminal atau yang diperkirakan bersifat pelanggaran terhadap undang-undang negara yang dikunjungi, serta menjaga tingkah laku yang dirasakan akan menyinggung atau melukai hati penduduk setempat dan juga terhadap perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup setempat. Mereka tidak boleh melakukan perdagangan narkotika dan obat berbahaya, senjata, barangbarang kuno, demikian pula produk dan bahan berbahaya atau yang dilarang oleh peraturan perundangan nasional setempat;

6. Para wisatawan dan pengunjung mempunyai tanggung jawab untuk mencari informasi, bahkan sebelum mereka berangkat, tentang karakteristik negara-negara yang akan mereka kunjungi; para wisatawan harus mempunyai kesadaran terhadap risiko di bidang kesehatan dan keamanan yang terkait pada setiap perjalanan di luar lingkungan mereka sendiri dan harus bertingkah laku sedemikian rupa untuk memperkecil risiko-risiko tersebut.


Pasal 2


Pariwisata sebagai alat Pemenuhan Kebutuhan Individual dan Kolektif

1. Pariwisata, merupakan kegiatan yang sering dikaitkan dengan waktu luang, waktu santai, olah raga, pengenalan kepada budaya dan alam, yang harus dicipatakan dan dilaksanakan sebagai sarana yang penting untuk pemenuhan kebahagiaan individual dan kolektif; Bila dilakukan dengan keterbukaan hati, pariwisata merupakan suatu faktor yang tidak tergantikan sebagai autodidak pribadi, sebagai saling toleransi dan latihan terhadap perbedaan yang sah antara rakyat dan budaya dan keseragaman mereka;

2. Kegiatan pariwisata harus menghormati kesamaan hak manusia pria dan wanita; kegiatan pariwisata harus cenderung untuk mempromosikan hak azasi manusia dan khususnya, hak-hak khusus kelompok yang paling lemah, terutama anak-anak, orangorang lanjut usia dan cacat, minoritas etnik dan penduduk pribumi;

3. Eksploitasi terhadap orang lain dalam segala bentuknya, terutama eksploitasi seksual dan khususnya yang dilakukan terhadap anak-anak, bertentangan dengan tujuan dasar pariwisata dan merupakan pengingkaran terhadap pariwisata; dalam hal ini, eksploitasi harus dilarang dengan sekeras-kerasnya dan diberikan sanksi dengan hukum nasional baik di negara yang dikunjungi maupun di negara-negara asalnya pelaku-pelaku perbuatan tersebut, walaupun perbuatan-perbuatan itu dilakukan di negara asing;

4. Perjalanan dengan motivasi keagamaan, kesehatan, pendidikan dan pertukaran budaya atau bahasa, merupakan bentuk-bentuk khusus yang menarik dalam pariwisata, yang perlu didorong perkembangannya;

5. Pengenalan dalam program-program pendidikan mengenai nilai pertukaran wisatawan, manfaatnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, namun juga risikorisikonya, harus digalakkan.


Pasal 3


Pariwisata, merupakan faktor dalam pengembangan yang berkelanjutan


1. Menjadi kewajiban semua pelaku pembangunan pariwisata untuk menjaga kelestarian lingkungan alam, dalam perspektif suatu pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkelanjutan dan berkesinambungan, tepat untuk memenuhi secara adil kebutuhan dan harapan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;

2. Semua bentuk pembangunan pariwisata yang memungkinkan penghematan sumber alam yang langka dan berharga, terutama air dan energi, demikian pula untuk mengurangi produksi sampah harus prioritas dan digalakkan oleh pejabat pemerintah baik nasional, regional maupun lokal;

3. Pengaturan dalam waktu dan jarak arus wisatawan dan pengunjung, terutama pengaturan waktu cuti kerja dan liburan sekolah, dan menyeimbangkan tempattempat yang dikunjungi, harus diupayakan sedemikain rupa untuk mengurangi tekanan kegiatan pariwisata terhadap lingkungan hidup, dan sebaliknya, meningkatkan dampak positif bagi ekonomi lokal maupuan bagi industri pariwisata.

4. Prasarana dan kegiatan pariwisata harus dirancang dan diprogram sedemikian rupa untuk melindungi ekosistem dan biodiversitas serta untuk melestarikan jenis-jenis flora dan fauna yang terancam punah; para pelaku pembangunan pariwisata, terutama para profesional, harus sepakat dan wajib memperhatikan batasan dan kendala yang ada pada kegiatan-kegiatan mereka terutama apabila dilakukan di tempat-tempat yang pek; wilayah padang pasir, kutub atau pegunungan tinggi, hutan tropis atau zona basah, yang tepat sebagai tempat-tempat pelestarian alam (taman-taman nasional) atau daerah yang dilindungi;

5. Wisata alam dan ekowisata diakui sebagai bentuk kegiatan pariwisata yang dapat memperkaya dan meningkatkan penghasilan pariwisata, apabila dilakukan dengan menghormati lingkungan alam, dan melibatkan penduduk setempat dalam pengembangan pariwisata serta sesuai dengan daya dukung daerah setempat.


Pasal 4


Pariwisata, pengguna warisan budaya dan berperan dalam pengkayaannya


1. Sumber-sumber pariwisata adalah warisan milik bersama manusia; masyarakat di wilayah mana warisan budaya itu berada serta memiliki hak dan kewajiban yang khusus;

2. Kebijakan dan kegiatan pariwisata harus diarahkan dalam rangka penghormatan terhadap warisan kekayaan seni, arkeologi dan budaya, yang harus dilindungi dan diserahkan kepada generasi penerus; pemeliharaan secara khusus harus diberikan guna pelestarian dan peningkatan monumen-monumen, tempat-tempat suci dan museum, demikian pula tempat-tempat bersejarah atau arkeologis, yang harus dibuka secara luas bagi kunjungan wisatawan; umum harus didorong agar dapat masuk ke dalam kekayaan dan monumen-monumen budaya swasta / pribadi, dengan menghormati hak-hak pemiliknya, demikian pula ke dalam bangunan-bangunan keagamaan, tanpa merugikan norma-norma agama;

3. Sumber penghasilan yang diperolah dari wisatawan ke tempat-tempat budaya dan monumen-monumen harus digunakan untuk, setidak-tidaknya sebagian, bagi pemeliharaan, pelestarian, pengembangan dan pemerkaya warisan budaya;

4. Kegiatan pariwisata harus direncanakan sedemikan rupa untuk memungkinkan kelangsungan hidup dan berkembangnya hasil-hasil budaya, seni tradisional, dan seni rakyat, dan bukan sebaliknya yang menimbulkan terjadinya standardisasi dan penurunan hasil-hasil budaya tersebut,


Pasal 5


Pariwisata, kegiatan yang bermanfaat untuk negara dan masyarakat yang dikunjungi


1. Penduduk setempat harus diikutsertakan dalam kegiatan kepariwisataan dan secara adil menikmati keuntungan ekonomis, sosial dan budaya yang mereka usahakan, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baik yang langsung maupun tidak langsung timbul dari pariwisata.

2. Kebijakan pariwisata harus diarahkan sedemikian rupa agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat di wilayah yang mendapat kunjungan dan memenuhi kebutuhan mereka; pendekatan perencanaan arsitektural dalam pengembangan kawasan wisata dan akomodasi harus dilakukan secara terpadu dan integrasinya sebaik mungkin dengan jaringan ekonomi dan sosial setempat; demikian juga dengan kompetensi yang sama, prioritas harus diberikan kepada tenaga kerja lokal;

3. Perhatian khusus harus diberikan terhadap masalah-masalah khusus di daerah-daerah pantai, wilayah pulau, demikian pula pada daerah pedesaan atau pegunungan yang mudah rusak, di mana pariwisata seringkali menjadi suatu kesempatan untuk menghadapi menurunnya kegiatan-kegiatan ekonomi tradisional;

4. Para pelaku profesional pariwisata, terutama penanam modal, bekerjasama dengan pemerintah pusat, regional dan lokal, harus melakukan studi tentang dampak rencana pembangunan terhadap lingkungan hidup dan alam sekitar. Mereka harus juga menyampaikan secara transparan dan seobyektif mungkin, informasi mengenai program-program mereka yang akan datang dan akibat-akibat yang diperkirakan, serta memberikan kemudahan bagi terciptanya dialog dengan penduduk yang berminat terhadap isi program mereka.


Pasal 6


Kewajiban-kewajiban para pelaku pembangunan pariwisata


1. Para pelaku profesional di bidang pariwisata mempunyai kewajiban untuk
memberikan kepada para wisatawan suatu informasi yang obyektif dan jujur tentang tempat-tempat tujuan dan kondisi perjalanan, penerimaan dan tempat tinggal; menjamin keterbukaan yang sempurna tentang syarat-syarat kontrak / perjanjian yang diusulkan kepada para wisatawan, baik menyangkut harga dan mutu pelayanan yang dijanjikan maupun gantirugi keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka jika terjadi pemutusan kontrak dari pihak mereka;

2. Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada mereka, harus benar-benar memperhatikan untuk bekerjasama dengan para pejabat pemerintah, keamanan dan keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, perlindungan kesehatan dan hygiena makanan dari para wisatawan yang menggunakan jasa mereka; mereka mengusahakan adanya sistem asuransi dan bantuan yang sesuai; mereka menyetujui kewajiban memberikan laporan-laporan, menurut cara-cara yang ditentukan oleh peraturan nasional, dan jika perlu, membayar ganti rugi yang adil jika kewajibankewajiban kontrak mereka tidak mereka penuhi;

3. Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada mereka, harus memberikan sumbangan terhadap pemenuhan kultural dan spiritual para wisatawan dan memberi peluang, selama perjalanan para wisatawan untuk melaksanakan kewajiban agama mereka;

4. Pejabat pemerintah Negara-negara asal dan negara penerima, bekerjasama dengan para profesional yang bersangkutan dan asosiasi mereka, mengusahakan adanya mekanisme yang perlu untuk pemulangan para wisatawan jika terjadi kegagalan / kebangkrutan pada perusahaan yang mengatur perjalanan wisata mereka;

5. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban - khususnya dalam keadaan krisis, untuk memberikan informasi kepada warganegara mereka tentang keadaan yang sulit, atau bahaya, yang dapat menimpa para warganegara itu pada waktu mengadakan perjalanan di luar negeri; juga menjadi kewajiban mereka untuk memberikan informasi secara benar atau tidak berlebihan yang dapat merugikan industri pariwisata di negara penerima wisatawan dan terhadap kepentingan operator mereka sendiri. Isi dari peringatan-peringatan itu sebelumnya harus didiskusikan dengan para pejabat di negara penerima wisatawan dan para profesional yang bersangkutan; rekomendasi rekomendasi yang dibuat haruslah sepadan dengan besarnya bahaya dari situasi setempat serta terbatas pada zona geografis di mana terdapat ketidakamanan; rekomendasi tersebut haruslah dikurangi atau dihapuskan segera apabila keadaan telah norma;

6. Pers, terutama wartawan pariwisata dan media lainnya, harus menyajikan informasi yang jujur dan berimbang tentang kejadian-kejadian dan situasi yang dapat mempengaruhi arus kunjungan wisatawan; Mereka itu juga harus memberikan indikasi dan informasi yan gakuran dan dapat dipercayai kepada konsuman / wisatawan; teknologi baru di bidang komunikasi dan perdagangan elektronika harus pula dikembangkan dan digunakan untuk tujuan ini, demikian pula media, mereka dengan cara apapun tidak diperkenankan untuk mempromosikan pariwisata seksual.


Pasal 7


Hak atas Pariwisata


1. Kemungkinan untuk memenuhi keingintahuan, baik secara langsung maupun pribadi, untuk mengenal dan menikmati kekayaan planet bumi merupakan suatu hak terbuka bagi seluruh penduduk di dunia; keikutsertaan yang lebih luas dalam kepariwisataan nasional dan internasional harus dipertimbangkan sebaga salah satu perwujudan terbaik dari perkembangan yang berkelanjutan dan tidak terhalang oleh berbagai kendala;

2. Hak universal atas pariwisata harus dilihat sebagai konsekuensi logis dari hak untuk istirahat dan bersenang-senang, termasuk batas kewajaran jam kerja dan cuti periodic yang dibayar, yang dijamin oleh pasar 24 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia dan pasal 7d Pakta Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

3. Wisata sosial, terutama wisata asosiatif, yang memungkinkan memenuhi keingintahuan sejumlah besar orang untuk memanfaatkan waktu luang, melakukan perjalanan dan liburan, hendaknya digalakkan dan dikembang-kan oleh pejabatpejabat pemerintah;

4. Keluarga, pemuda, dan lanjut usia serta orang cacat harus diberi kemudahan;


Pasal 8


Kebebasan perjalanan wisatawan


1. Para wisatawan dan pengunjung harus memperoleh keuntungan dari pemenuhan, undang-undang internasional dan peraturan nasional, kebebasan bergerak di dalam negeri dan dari satu negara ke negara yang lain, sesuai dengan pasal 13 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia; Mereka harus diperkenankan masuk ke wilayahwilayah transit dan tinggal, demikian pula ke tempat-tempat wisata dan budaya tanpa formalitas yang berlebihan dan tanpa diskriminasi;

2. Para wisatawan dan pengunjung harus diperkenankan untuk pemakaian semua alat komunikasi yang tersedia, internal atau eksternal; mereka harus memperoleh pelayanan segera dan kemudahan dalam keperluan administrasi setempat, hukum dan pelayanan kesehatan; Mereka secara bebas boleh menghubungi pejabat konsuler / perwakilan negaranya sesuai konvensi diplomatik yang berlaku;

3. Para wisatawan dan pengunjung mempunyai hak-hak yang sama seperti warganegara di negara yang dikunjungi dalam hal kerahasiaan data dan informasi pribadi mereka, terutama apabila data dan informasi itu disimpan dalam bentuk elektronik;

4. Prosedur administratif yang berkaitan dengan lewat perbatasan negara baik yang berasal dari negara-negara maupun hasil persetujuan internasional misalnya visa, kesehatan dan formalitas kepabeanan, harus disesuaikan sejauh memungkinkan sehingga memperoleh kebebasan yang maksimal dalam bepergian dan pencapaian yang luas terhadap kepariwisataan internasional; Persetujuan antara kelompokkelompok negara dalam hal mengharmonisasikan dan menyederhanakan prosedurprosedur tersebut harus ditingkatkan; pajak-pajak dan beban-beban khusus yang memberatkan bagi industri pariwisata serta merugikan dalam persaingan harus dihapuskan atau diperbaiki secara bertahap;

5. Sepanjang situasi ekonomi negara mereka memungkinkan, para wisatawan harus memperoleh sejumlah mata uang yang dapat ditukarkan dan dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.


Pasal 9


Hak-hak pekerja dan pengusaha industri pariwisata


1. Hak-hak mendasar para pekerja yang digaji, pekerja bebas dalam industri pariwisata dan kegiatan lain yang terkait, harus mendapat jaminan dengan pengawasan dari pemerintah negara asal maupun pemerintah negara tujuan, dengan perhatian khusus sehubungan dengan kendala-kendala tertentu terutama yang berkaitan dengan sifat musiman dari kegiatan mereka, dimensi global industri mereka dan fleksibilitas yang sering terjadi karena sifat pekerjaan mereka;

2. Para pekerja yang digaji, pekerja bebas industri pariwisata dan kegiatan terkait mempunyai hak dan kewajiban untuk memperoleh inisial dan melanjutkan pendidikan yang sesuai. Mereka harus diberi perlindungan sosial yang memadai.

Ketidakpastian pekerjaan harus dibatasi sedapat mungkin; dan suatu status khusus, terutama mengenai jaminan sosial, harus diberikan pula kepada pekerja-pekerja musiman sektor ini;

3. Semua perusahaan dan orang, setelah diketahui memenuhi aturan-aturan dan kualifikasi-kualifikasi yang diperlukan, berhak diakui untuk mengembangkan suatu kegiatan profesional di bidang pariwisata, di bawah perundang-undangan nasional yang berlaku; pengusaha dan penanam modal – terutama dari kalangan perusahaan kecil dan menengah – berhak mendapatkan kemudahan akses memasuki sector pariwisata dengan sesedikit mungkin pembatasan hukum dan birokrasi;

4. Pertukaran-pertukaran pengalaman yang ditawarkan berbagai negara untuk pegawai pelaksana dan pekerja, baik tetap maupun tidak tetap memberikan sumbangan bagi maraknya industri pariwisata dunia; mereka sedapat mungkin harus diberi kemudahan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang berlaku;

5. Sebagai faktor yang tak tergantikan antara pembangunan dan dinamika perkembangan dalam perdagangan internasional mewajibkan perusahaan multinasional industri pariwisata tidak menyalahgunakan posisi dominan yang dimiliki, mereka harus menghindari dari menjadi sarana model budaya dan social yang dipaksakan dan dibuat-buat terhadap masyarakat setempat; sebagaian imbalan kebebasan menanam modal dan berusaha secara komersial, yang sepenuhnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan multinasional itu, dan mereka harus ikut serta dalam pembangunan setempat dengan menghindarkan diri dari usaha memulangkan sebanyak mungkin keuntungan-keuntungan yang mereka peroleh dan menekan impor-impor mereka, serta mengurangi sumbangan yang mereka berikan kepada pembangunan ekonomi di negara mana mereka menanamkan modal;

6. Kemitraan dan keseimbangan hubungan yang mapan antara perusahaan-perusahaan dari negara asal dengan perusahaan-perusahaan di negara tujuan, mempunyai tujuan yang sama untuk pembangunan pariwisata secara berkelanjutan dan untuk suatu pembagian yang adil atas keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pertumbuhan pariwisata.


Pasal 10


Melaksanakan prinsip-prinsip Kode Etik Pariwisata


1. Para pelaku pariwisata, bekerjasama dalam mengimplementasikan prinsip prinsip ini dan wajib melakukan pengawasan terhadap efektifitas pelak-sanaannya;

2. Para pelaku pariwisaa mengakui peranana lembaga-lembaga internasional, pertama adalah WTO, organisasi-organisasi non pemerintah yang kompeten dalam bidang promosi dan pengembangan pariwisata, baik di bidang perlindungan hak-hak azasi manusia dan lingkungan hidup, serta menghormati prinsip-prinsip umum hokum intenasional;

3. Para pelaku harus menunjukkan perhatiannya untuk menyerahkan, dalam rangka konsiliasi, perselisihan-perselisihan tentang pelaksanaan atau tentang penafsiran Kode Etik Pariwisata Dunia kepada suatu badan sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dinamakan : “Kode Etik Pariwisata Dunia”.

Sumber: WTO



Para Pembaca Yang Budiman!


Saya berbahagia mendapat kesempatan membagi ilmu dari jauh, tetapi Anda dekat di hati saya, untuk kesejahteraan Anda sekeluarga, beserta orang-orang yang memanfaatkannya, berkat bantuan dari Anda. Berarti, Anda bebas menyebar luaskan cuplikan “Ilmu Pariwisata” ini kepada sebanyak mungkin warga Indonesia.


Klik Praktek Memandu Wisatawan dan Panduan Pramuwisata untuk mencontoh tata cara seorang pramuwisata mengomentari obyek wisata (points of interest).


Sebagai contoh-contoh aktual lainnya, silakan klik Langkawi dan Pangkor. Kalau Anda berminat mempelajari OUTBOUND (Outward Bound), silakan klik Kegiatan Outbound


Apabila koneksi internet Anda lambat, biarkan "YOU TUBE tersebut jalan sampai selesai. Sabar dulu! Suara dan gambarnya akan baik, tanpa terputus-putus, ketika Anda "REPLAY".


Tak lain harapan saya, kiranya Anda bersedia berdoa kepada Allah SWT, semoga Anda dan saya selalu mendapat berkah - Nya dan diampuni semua dosa kita di dunia dan di akhirat. Amin! Maafkan atas segala keterbatasan saya.


Terima kasih.


Drs. Noersal Samad, MA


RESPONSIBLE TOURISM AWARDS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar