Senin, 10 Agustus 2009

KEPUTUSAN MENPARPOSTEL


The Cruise Ship Jobs Resource Center


click me

Everything you need for employment in the cruise line industry.



i-tutor.net merupakan salah program I Love My Country Indonesia (ILMCI. COM) yang sukses mendapat rekomendasi WORLD BANK. Silakan klik link di bawah ini!

* Latar Belakang Kerjasama Pemda Kabupaten Bener Meriah dengan i-tutor

* Klik di sini untuk melihat rekomendasi World Bank

* Download Company profile i-tutor group untuk melihat keberhasilan i-tutor lainnya

Sampai saat ini i-tutor.net sendiri telah tersebar lebih dari 700 cabang di seluruh Indonesia, dari sejak i-tutor.net menjadi suatu sistem Lisensi pada tahun 2006.




Ini baru benar benar luar biasa!


Mendaftarkan teman email GRATIS 01 GB diberi HADIAH barang dan pembelajaran GRATIS serta berpotensi dapat BONUS RATUSAN JUTA Rupiah. Dahsyat!!!


Buruan ajak teman sebanyak-banyaknya mendaftar:

Akses -------> http://tinyurl.com/l8ehbx


Mau Dapat Mobil

Chery QQ?

Kenalkan teman-teman atau orang terdekat Anda untuk membuat akun di ILMCI.

01) Hadiah akan diberikan kepada sponsor dengan direct downline (Level 1) terbanyak.

02) Hadiah mobil akan diberikan setiap tahun berdasarkan perhitungan jumlah Level 1 terbanyak.

03) Perhitungan sponsorship dilakukan pada tahun yang sedang berjalan, dan akan dihitung ulang mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

04) Pemenang akan mendapatkan pemberitahuan melalui ilmci Mail, e-mail pemberitahuan pemenang akan dikirimkan oleh support@ilmci.com dan sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

05) Hadiah diambil langsung ke Kantor Pusat ILMCI atau dapat dikirim ke alamat pemenang (pajak ditanggung pemenang).


Mari Bergabung Dengan

I
Love My Country

I
ndonesia
(ILMCI.com)

Untuk Mencerdaskan

Anak - Anak &

Cucu- Cucu Kita !




Free 1GB Webmail
Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan?


Email Sponsor: noersal@ilmci.com

diperlukan ketika Anda mengisi

formulir pendaftaran email ilmci.com

dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,

cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:

0340 3440 9876 3426


Info rinci, silakan download marketing kits = rezeki (amal + hadiah + uang) Anda melalui link berikut:

01. Brosur

02. Dokumen Kerjasama

03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI

04. Proposal-proposal


05. Teknik Member Get Member [pps - 23mb]

06. Teknik Staff Get Member [pps - 248kb]

07. Promo i-tutor Metro Permata [wmv - 13mb]



Uraian LEBIH Lengkap Mengenai PROGRAM Kegiatan

I LOVE MY COUNTRY INDONESIA

Termasuk Kerja Sama PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Berhadiah Tanpa Batas Bisa Ditelusuri DI SINI !!!




Before heading to BALI, you are cordially invited to

virtually explore
INDONESIA in depth here!



Together Everyone

Achieves More!


Want to join?
How?

Just click ---->

Achieving Success

As A Team !


Welcome to my blog!

Total page views up to now:



KEPUTUSAN MENTERI

PARIWISATA, POS DAN

TELEKOMUNIKASI




NOMOR : KM.108/HM.703/MPPT-91


TENTANG


KETENTUAN USAHA JASA KONVENSI,

PERJALANAN
INSENTIF DAN PAMERAN



MENTERI PERIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI




Menimbang :


a. bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan ke pariwisataan nasional, di pandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna menumbungkan dan menggalakkan usaha pariwisata dibidang usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;


b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan keputusan menteri pariwisata dibidang usaha jasa konvensi perjalanan insentif dan pameran;



Mengingat :


1. Undang-undang Nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan (Lembaran Negara R.I Tahun 1990 No. 78 Tambahan Lembaran Negara RI. No. 3427 );



2. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan;



3. Instruksi Presiden R.I Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pedomaan Pelaksanaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional;



4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.85/OT.001/Phb-78 tentang Pembentukan Komisi Konvensi Indonesia;



MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KETENTUAN USAHA JASA KONVENSI PEJALANAN INSENTIF DAN PAMERAN



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :


a. Kongres, Konferensi atau Konvensi merupakan suatu kegiataan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;



b. Perjalanan Insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaran konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahan yang bersangkutan;



c. Pameran merupakan sesuatu kegiatan untuk menyebar luaskan informasi dan promosi yang ada dengan hubungannya dengan penyelenggara konvensi atau yang ada kaitannya dengan pariwisata;



d. Usaha jasa konfensi, perjalanan insentif dan pameran merupakan usaha dengan kegiatan pokok memberi jasa pelanyanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang



e. (Negarawan, Usahawan, Cendikiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;



f. Izin usaha adalah izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;



g. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pariwisata. Pos dan Telekomunikasi;



h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pariwisata .



BAB II

LINGKUP USAHA

Pasal 2


1) Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran yang meliputi;



a. Menyusun perencanaan “bidding”


b. Menyusun perencanaan dan anggaran penyelenggaran konvensi, perjalanan insentif dan pameran;


c. Menyusun, persiapaan prapasca perjalanan konvensi;


d. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariat atau penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran;


e. Melaksanakan kegiatan lainnya guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran



2) Rincian kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal



Pasal 3


Lingkup Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bidang jasa konvensi. Perjalanan insentif dan pameran meliputi : Perencanaan, konsultasi, pengorganisasian dari suatu kegiatan konvensi, perjalanan insentif dan pameran.




BAB III

PENGUSAHAAN


Pasal 4



Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan yang terbatas dan koperasi, yang maksud dan tujuan usahanya tertuang dalam akte pendirian.



Pasal 5


Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran merupakan bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 6


Penyelenggaran konvensi, perjalanan insentif dan pameran oleh penyelenggara luar negeri yang dilakukan di Indonesia wajib menunjuk perusahaan jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran dalam negeri sebagai perwakilan atau mitra usaha.




Pasal 7



Penyelenggara Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib :


a. Memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan dan sebagai mana yang ditetapkan dalam keputusan ini;


b. Menjalankan usahanya sesuai dengan norma-norma dan tata cara pengusahaan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;


c. Memberi perlindungan, menjaga keselamatan dan memberi pelayanan kepada orang atau kelompok orang yang diurusnya;


d. Pertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga.


e. Memenuhi persyaratan dan izin sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku dalam hal menggunakan tenaga kerja asing pendatang.




BAB IV

PERIZINAN


Pasal 8


1) Usaha jasa konvensi, Perjalanan insentif dan pameran diselenggarakan berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal


2) Izin usaha sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya



Pasal 9


1) Izin usaha diberikan atas dasar permohonan tertulis disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;


2) Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau penolakan;


3) Penolakan izin usaha sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pada pemohon secara tertulis dengan alasan penolakan untuk diberiakan izin.



Pasal 10


1) Rekomendasi sebagi mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan dalam waktu yang selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kakanwil, parpostel harus menyelenggrakan rekomendasi izin usaha atau penolakan.


2) Penolakan izin usaha sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara tertulis dengan alas an penolakan untuk diberikannya izin.


Pasal 11


Tata cara dan persaratan izin usaha jasa konvensi, perjalanan intensif dan pameran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.



Pasal 12


Penyelenggaran jasa konvensi, perjalanan intensif dan pameran yang tidak memperoleh izin usaha dapat mengalihkan usahanya kepada pihak lain dan wajib di laporkan secara teknis pada Direktur Jenderal.


BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13


1. Pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan intensif dan Pameran dilakukan oleh Direktur Jenderal.


2. Pembinaan dan pengawasan sebagai mana di maksud ayat (1) dilakukan melalui evaluasi dan laporan yang di sampaikan setiap enam (6) bulan sekali oleh pimpinan jasa usaha konvensi, perjalanan intensif dan pameran.



Pasal 14


1. Menteri atau Direktur Jendral, dalam hal yang bersifat khusus dalam menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap usaha jasa konvensi, perjalanan intensif dan pameran.


2. Pemeriksaan sebagai mana di maksud dalam ayat (1) di laksanakan dengan koordinasi Kepala Kantor Wilayah departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat.



Pasal 15


Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal- 13 ditetapkan oleh Direktur Jenderal


BAB VI

SANKSI

Pasal 16


1) Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran dapat dicabut apabila:



a. Tidak memenuhi ketentuan persyaratana pengusahaan dan persyaratan izin sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini:


b. Tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan usahanya dan laporan kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal:


c. Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7:


d. Diketemukan hal-hal positif untuk pelaksanaan sanksi pencabutan izin sebagi hasil pemeriksa setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12:



2) Disamping sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terhadap penyelenggara usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran dapat dikenakan sanksi lainnya menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 17


Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan dengan terlebih dahulu melalui peringatan tertulis. Sebanyak 3 (tiga) kali selama menjalankan usaha jasa konvensi, perjalanan insenif dan pameran.



BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18


Selambat-lambatnya dalam jangka 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan ini semua usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan ini.


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19


Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 20


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 6 September 1991


MENTERI PARIWISATA

POS DAN TELEKOMUNIKASI




SOESILO SOEDARMAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar